SEKILAS INFO
: - Senin, 07-10-2024
  • 3 tahun yang lalu / Patuhi Protokol Kesehatan dengan Menerapkan 5M, untuk Mengurangi Penyebaran Covid-19 !!

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

b. Riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB

Informasi lengkap http://dapo.kemdikbud.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR